ROTE NDAO,PotretNTT.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta tiga Raperda lainnya dalam acara penutupan Sidang III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Rote Ndao, pada Rabu (7/10/2026).
Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh agenda penyempurnaan Raperda sesuai hasil evaluasi dan fasilitasi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) selesai dibahas secara seksama oleh eksekutif dan legislatif.
Pelaksanaan Sidang III ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 900/133/BKUD5/2026 tertanggal 25 September 2026 terkait Hasil Evaluasi Raperda Perubahan APBD TA 2026 dan Raperbup Penjabaran Perubahan APBD TA 2026. Selain itu, agenda sidang juga merespons Surat Gubernur NTT Nomor BU.100.3.2/75/HK/2026 tertanggal 22 September 2026 mengenai Hasil Fasilitasi Raperda Kabupaten Rote Ndao.
Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dinamika konstruktif selama proses pembahasan yang melibatkan jajaran pemerintah daerah dan seluruh anggota dewan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












