Harga Rumput Laut Anjlok, Mantan Staf Iban Medah Minta Pj Gubernur NTT Cabut Pergub Nomor 39 Tahun 2022

Avatar photo
Reporter : Mekris Ruy Editor: Redaksi
IMG 20230922 WA0026
Foto : Redy Boelan

Rote Ndao,PotretNTT.Com-Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang tata niaga komoditas hasil perikanan, Mantan Staf Ahli Ibrahim A.Medah,Redy Boelan Meminta Kepada PJ Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake agar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 tahun 2022 di cabut.

Di Langsir dari FKKNews.Com, Redy Boelan Menjelaskan, Pada tahun 2022 Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskidat mengeluarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 39 Tahun 2022 tentang tata niaga komoditas hasil perikanan,sesuai pergub ini, rumput laut di NTT dikendalikan tiga perusahaan pengelola, yaitu PT Rote Karagian Nusantara di Tablolong Kabupaten Kupang,PT Algae Sumba Timur Lestari di Waingapu Sumba Timur, dan CV Agar Kembang di Semau. Tiga perusahaan ini yang ditunjuk Dinas Kelautan dan Perikanan NTT membeli semua rumput laut kering, produksi petani di provinsi ini. Selama ini tiga perusahaan itu cenderung monopoli sehingga mudah mempermainkan harga di tingkat petani.

Menanggapi hal tersebut Mantan Pengurus Pusat GMKI Redy Boelan menyampaikan bahwa sejak Gubernur NTT Periode 2018-2023 Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan peraturan gubernur tentang tata niaga komoditas hasil perikanan, Petani rumput laut di Kabupaten Rote Ndao kekurangan penghasilan dikarenakan harga rumput laut diatur sesuka hati perusahaan-perusahaan yang diberikan kewenangan oleh pergub tersebut untuk membeli rumput laut dari masyarakat.

“Sebelumnya mantan Gubernur NTT VBL menerbitkan Pergub nomor 39 tahun 2022 di bulan agustus, harga rumput laut kering adalah Rp. 40.000, namun ketika Pergub ini terbit, harga rumput laut langsung anjlok hingga hari ini. Untuk alasan di atas maka pergub nomor 39 tentang tata niaga rumput laut yang di terbitkan oleh gubernur sebelumnya dinilai menindas dan menggilas eksistensi harga rumput laut kering di kabupaten Rote Ndao,”ujar caleg DPRD Dapil III Kabupaten Rote Ndao tersebut.

Baca Juga :   UMP Provinsi NTT naik 2,96% dari Tahun Sebelumnya
Sumber: PotretNTT.Com