Rote Ndao, PotretNTT. Com-Kepala Desa Dalek Esa, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao,bakal berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao. Pasalnya, Kades Dalek Esa “AP” dilaporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa dalek esa atas dugaan tindak pidana penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Wakil Ketua BPD Dalek Esa, Anselmus Nalle mengatakan, terkait pengelolaan Dana Desa, di Desa Dalek Esa, mencuat adanya dugaan Kepala Desa telah menyalahgunanakan wewenang penggunaan Dana Desa. Menurutnya, kades diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan menyalahgunakan wewenang.
“Dia tidak mengikuti aturan dalam penggunaan dana desa. Seharusnya ada step-step dalam penggunaan dananya. Tapi oleh oknum Kades ini, dana desa dikendalikan sendiri. Tanpa melalui persetujuan pihak pihak terkait,” ujar wakil ketua BPD Anselmus Nalle , Senin (11/3/2024) melalui pesan WhatsApp
Anselmus menjelaskan bahwa ada 11 item penyalahgunaan APBDES Desa Dalek Esa tahun anggaran 2023 yaitu Pemberian makanan tambahan (PMT) , pemeliharaan kendaraan dinas, belanja modal peralatan komputer, peralatan elektronik (servis), pembangunan RLH (rehap), penyelenggaraan festival kesenian kebudayaan dan keagamaan, Sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa, peternakan, pembangunan rumah posyandu, pembagian hansplayer dan mesin pompa air tanpa persetujuan dari BPD dan masyarakat desa dalek esa, dan pembagian kambing lokal sebanyak 23 ekor tanpa persetujuan dari BPD dan masyarakat desa dalek esa.
“dari 11 item tersebut jumlah uang sebesar Rp 174.932.000 yang di duga telah di Tilep oleh kades Dalek Esa ” bebernya
Anselmus menjelaskan, Semua penggunaan Dana Desa dikendalikan sendiri oleh Kepala Desa. Seharusnya Dana Desa tersebut dipegang oleh Bendahara Desa, hal tersebut terungkap saat ada panggilan dari Camat Rote Barat Daya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












