Jakarta,PotretNTT.Com-Komisioner Pemilihan Umum (KPU) berencana akan memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu tahun 2024 dimana sesuai draf PKPU nomor 23 sebelumnya pendaftaran di mulai tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Wacana perubahan jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres di sampaikan oleh Menteri Polhukam Mahfud MD dalam acara konsolidasi kebangsaan di hotel kuningan Jakarta selatan,Jumat,(08/09/2023)
Dikatakan Mahfud MD,ia sepakat dengan rencana perubahan jadwal sesuai
dalam draf PKPU yang baru dimana KPU mengusulkan pendaftaran capres dan cawapres 2024 di majukan menjadi 10 hingga 16 oktober 2023
Mahfud MD memastikan tahapan pemilu sejauh ini berjalan dengan baik. Ia mengatakan meski jadwal pendaftaran di majukan namun jadwal pencoblosan tetap sesuai tahapan KPU yakni 14 Februari 2024
Terkait hal ini,Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan bukan merubah atau memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres namun KPU hanya sekedar menyesuaikan dengan perubahan norma yang terdapat dalam undang-undang pemilu.
Idham Kholik menyampaikan,pada bulan Desember 2022 Pemerintah menerbitkan perpu pemilu yang kemudian pada tahun 2023 perpu tersebut di undangkan menjadi undang-undang nomor 7 tahun 2023.
Salah satu ketentuan yang di ubah dalam undang-undang nomor 7 tahun 2023 adalah berkenaan dengan pasal 276 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2023 di mana kampanye di mulai setelah 15 hari penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU
Sebagaimana diketahui, dikarenakan masa kampanye mulai 28 November 2023 maka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 13 November 2023.
Berpedoman pada jadwal kampanye ini maka setidaknya Tanggal 13 November 2023 sudah harus ada nama Capres dan Cawapres yang di tetapkan oleh KPU. Tutur Idham Kholik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.