ROTE NDAO, PotretNTT.Com – Menyoroti pentingnya moralitas kepemimpinan, Camat Rote Timur Meliand E. I. Bulan, SH, secara tegas mengingatkan para kepala desa untuk menjaga keselarasan dalam pengelolaan anggaran di kantor desa.
Peringatan keras mengenai integritas ini disampaikannya saat melantik Jesri Suek sebagai Pj. Kades Hundihopo dan Dresmal M. S. Oan sebagai Pj. Kades Faifua di Kantor Camat Rote Timur, Selasa (14/07/2026).
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati Rote Ndao oleh Alda Rosita Kay. Adapun kedua penjabat yang dilantik adalah:
Jesri Suek, S.Pd sebagai Pj. Kepala Desa Hundihopo (SK Bupati Nomor: 193.a/KEP/HK/2026) dan Dresmal M. S. Oan sebagai Pj. Kepala Desa Faifua (SK Bupati Nomor: 358/KEP/HK/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Rote Timur, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat. Risart E. D. Therik, SH dan Jemi Ndolu, SE bertindak sebagai saksi pelantikan, dengan didampingi oleh Rohaniawan Pdt. Yohana Ngik-Sakala, S.Th.
Dalam sambutannya, Camat Rote Timur Meliand E. I. Bulan,S.H.,menegaskan bahwa jabatan ini merupakan amanah konstitusi sekaligus kepercayaan besar untuk membawa perubahan positif dalam masa transisi satu tahun ke depan.
Ia menginstruksikan empat poin utama kepada para penjabat baru yakni Pelayanan publik di kedua desa harus tetap berjalan cepat, ramah, dan adil tanpa ada kekosongan, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) wajib dikelola secara akuntabel dan memprioritaskan kebutuhan nyata masyarakat guna menghindari penyimpangan dan Membangun koordinasi dengan BPD dan panitia pemilihan untuk mengantarkan desa menuju pemilihan kepala desa definitif yang aman dan demokratis serta
Merangkul elemen masyarakat dan memanfaatkan peran Pendamping Desa demi tertib administrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












