Padahal, perjudian secara tegas dilarang berdasarkan Pasal 303 KUHP. Namun demikian, aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian Polres Rote Ndao, diduga membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Bahkan, kegiatan ini turut melibatkan berbagai kalangan usia, mulai dari anak-anak usia sekitar 10 tahun hingga kelompok usia rentan yang ikut serta menjadi penggemar permainan tersebut.
Untuk menghindari jerat hukum, penyelenggara mengganti hadiah uang dengan barang, seperti rokok, sabun, kipas angin, dan lainnya. Namun secara substansi, jika permainan tetap bersifat untung-untungan dengan taruhan, maka tetap dapat dikategorikan sebagai perjudian.
Ironisnya, aparat sering kali hanya menganggap praktik tersebut sebagai bagian dari penyakit masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengaku telah melihat langsung permainan tersebut di lokasi pameran dan menilai bahwa aktivitas tersebut sudah berbau judi. Ia juga meminta agar permainan tersebut segera dihentikan.
Lebih lanjut, sumber tersebut menyampaikan bahwa pemilik permainan rolet dalam pameran HUT Rote Ndao ini kebanyakan berasal dari luar daerah, seperti Kefamenanu (Kefa) dan Kupang.
Kondisi ini dinilai memberikan peluang bagi pihak luar daerah untuk meraup keuntungan dari masyarakat Kabupaten Rote Ndao. (Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












