Kupang,PotretNTT.com, Pj.Gubernur NTT, Ayodhia G.L.Kalake, SH, MDC, menerima kunjungan Ketua Asosiasi Pengembang Aspal Buton Indonesia (ASPABI), Ir.Dwi Puryanto, MA, bersama Direktur Kelembagaan Kementrian PUPR, Ir. Nikodemus Daud, M.Si, bertempat di Ruang Kerja Gubernur NTT pada hari Jumat, 19 Januari 2024.
Kunjungan Silahturahmi tersebut sekaligus dengan diskusi menarik tentang Program Prioritas dan Dana Alokasi Khusus untuk Provinsi NTT agar dapat menggunakan Aspal Buton sesuai yang tertuang dalam DAK 2024 yang telah dirilis oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Pj Gubernur NTT menegaskan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, agar secepatnya menyiapkan Rapat Kerja pada Bulan Februari 2024 mendatang dan membangun komunikasi serta koordinasi dengan seluruh Perangkat Daerah terkait terutama Dinas PUPR Kabupaten / Kota se-Provinsi NTT sehingga dapat menyampaikan pemaparan program-program kerja mereka terutama tentang lokasi prioritas yang dapat menggunakan produk dalam negeri aspal buton yaitu meliputi Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten dan Jalan Kota sesuai DAK 2024 yang akan diterima oleh Provinsi NTT dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting, kita harus bisa memelihara apa yang telah dibangun oleh Pemerintah dan Saya minta khusus kepada para Kepala Daerah se-Provinsi NTT harus berperan aktif menjaga dan memperhatikan apa yang sudah dibangun oleh Pemerintah sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI untuk kepentingan masyarakat”, Jelas Pj. Gubernur.
Sementara itu pada tempat yang sama Ketua ASPABI, Ir. Dwi Putranto, MA, juga menyampaikan terima kasih khususnya kepada Pemerintah Pusat dan kepada Pemerintah Provinsi NTT atas regulasi yang memuat penggunaan Aspal Buton pada proyek-proyek pembangunan pemerintah daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.