Rote Ndao,PotretNTT.Com – Dengan di bukanya tahapan pendaftaran Partai politik bagi setiap kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati Rote Ndao yang akan berlaga dalam kontestasi pilkada pada bulan November mendatang,pasangan calon bupati dan wakil bupati (Bima Fanggidae – Frits Adu) telah mendaftar di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jumat, (10/05/2024) pukul 13.00 wita.
Bima Fanggidae dengan langkah yang pasti berjalan kaki bergegas menuju sekretariat PKB di jalan Pabean Ba’a, Kelurahan Metina,Kecamatam Lobalain,untuk mendaftar dan menyerahkan berkas calon kepada ketua desk pilkada PKB Kabupaten Rote Ndao. Selain daftar di PKB,sebelumnya,Paket Lontar resmi mendaftar di sejumlah Partai diantaranya Partai PSI,PDIP, Nasdem, Gerindra dan Partai PAN
Ketua desk pilkada PKB Kabupaten Rote Ndao,Melkianus Frans Haning mengatakan,Partai PKB tidak melakukan survei terhadap bakal calon bupati/wakil bupati melainkan uji kompetensi yang akan di lakukan di tingkat DPP sehingga susuai mekanisme dan aturan Partai maka pengurus di tingkat daerah membuka pendaftaran serta melakukan penjaringan dan apabila berkas di nyatakan lengkap,selanjutnya diserahkan ke DPW untuk di rekomendasikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Kami hanya mengumumkan untuk buka pendaftaran,menerima berkas,dan melakukan penjaringan kalau berkas calon sudah lengkap kami serahkan ke DPW lalu di teruskan ke DPP” Pungkasnya.
Disampaikan pula,Partai PKB membuka pendaftaran mulai tanggal 27 April hingga 10 Mei 2024 namun tidak ada kader partai yang mendaftar sehingga pintu PKB terbuka umum.
Falen Haning yang akrab di sapa mengakui, Bima Fanggidae sebagai orang kelima yang mendaftar sekaligus lengkap dengan calon wakil itulah yang menjadi kebanggaan kami di PKB.Kelima orang yang mendaftar salah satu dinyatakan gugur lantaran berkas tidak lengkap.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.