Rote Ndao,PotretNTT. Com-Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu menghadiri acara syukuran pelantikan Anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) 2 Feky Michael Boelan,SEĀ (Partai Hanura) yang bertempat di Baeoen, Desa Hundihopo, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (11/9/2024).
Feky Boelan merupakan 1 dari 25 anggota DPRD Rote Ndao masa jabatan 2024-2029 yang dilantik, ditetapkan sebagai anggota terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan melalui Partai Hanura
Feky Boelan berhasil mengantongi sebanyak 1300 suara dari Dapil 2 Kabupaten Rote Ndao yang meliputi Kecamatan Rote Timur, Landuleko, Pantai Baru, Rote Tengah, dan Rote Selatan, berdasarkan keputusan KPU Rote Ndao perolehan suara yang diraihnya berhasil memperoleh 1 kursi di DPRD Kabupaten Rote Ndao
Pj.Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan berharap melalui terpilihnya Feky Boelan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao bisa sebagai jembatan menyampaikan aspirasi serta kehendak prioritas yang dibutuhkan masyarakat.
Bupati juga menyampaikan sebagai sosok yang dikenal sederhana dan kerap membaur dengan seluruh lapisan masyarakat baik itu tokoh agama, adat dan pemuda, Pj Bupati berpesan harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap langkah yang diambil.
“Saya tau persis sosok Adik Feky Boelan beliau ini adalah petarung, kalau kita jadi manusia itu harus petarung karena tidak petarung karena itu malam hari ini saya senang sekali walaupun begitu banyak anggota DPRD yang mengundang saya dan bukan saya mengucilkan undangan mereka tapi saya lebih memilih yang jauh”kata Pj. Bupati.
Bupati Sombu juga menyampaikan untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks, maka penting menjaga integritas dan keseriusan demi mewujudkan keberdayaan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.