ROTE NDAO, PotretNTT.COM — Angin segar berembus bagi ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao yang sebelumnya sempat diwacanakan akan menerima Surat Keputusan (SK) pada September mendatang kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao akhirnya resmi menyepakati jadwal pelantikan dipercepat menjadi 1 Juli 2026.
Keputusan krusial ini ketok palu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao, Kamis (4/6/2026).
Pertemuan strategis tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., dan jajaran pimpinan DPRD, serta sejumlah anggota legislatif.
Paulus Henuk dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa percepatan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status hukum dan kesejahteraan bagi para tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi.
Selain menggeser jadwal pelantikan menjadi lebih cepat dua bulan dari rencana semula, RDPU tersebut juga berhasil merumuskan regulasi konkret terkait hak dan kewajiban para pegawai.
Pemerintah dan DPRD telah memastikan besaran skema penggajian serta rincian deskripsi pekerjaan (jobdesk) bagi setiap formasi PPPK Paruh Waktu yang akan dilantik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












