ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi membuka Sidang III Tahun 2026 di Ruang Sidang Paripurna pada Selasa (8/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini berfokus pada pembahasan serta penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD T.A. 2026 dan tiga Raperda inisiatif Pemerintah Daerah.
Di tengah tantangan efisiensi fiskal, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mencatatkan tambahan alokasi anggaran sebesar Rp36,4 miliar yang bersumber dari penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk diarahkan pada program prioritas masyarakat.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Alfret Saudila,A.Md serta didampingi Wakil Ketua I DPRD Denison Moy,ST dan Wakil Ketua II DPRD Drs.Lasarus Y. Pah.
Pembukaan yang bertempat di ruang sidang paripurna ini turut dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk,SH, Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah/OPD, serta unsur instansi vertikal.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rote Ndao Alfret Saudila,A.Md menyampaikan bahwa sidang kali ini memiliki agenda pokok yang sangat krusial bagi keberlanjutan roda pemerintahan dan pembangunan daerah, yakni Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026 serta Pembahasan dan Penetapan Tiga Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD juga menjelaskan bahwa momentum Sidang III ini merupakan ruang strategis yang diamanatkan regulasi untuk melakukan berbagai penyesuaian terhadap APBD Tahun Anggaran 2026. Perubahan anggaran ini dimungkinkan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, baik karena adanya pelampauan/kebutuhan alokasi belanja akibat dinamika tahun berjalan, maupun penyesuaian pada sumber dan penggunaan pembiayaan.
“Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, ini menjadi momen strategis untuk memberikan landasan hukum atas pengelolaan anggaran, sehingga rumusan kebijakan dalam anggaran induk 2026 dapat terlaksana sesuai harapan,” ujar Alfret.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












