DPRD dan Pemkab Rote Ndao Sepakati Pemutakhiran Data Desil Bansos dan Naikkan Insentif RT/RW Jadi Rp.600 Ribu

Avatar photo
Reporter : Mekris Ruy Editor: Redaksi
1001513940

ROTE NDAO,PotretNTT.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao dan Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menyepakati pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta menaikkan insentif RT, RW, dan Operator SIKS-NG dari Rp.100.000 menjadi Rp.600.000 per bulan.

Kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD Rote Ndao, Kamis (6/8/2026), ini diusulkan untuk mengatasi maraknya penyaluran bantuan sosial (bansos) yang salah sasaran akibat ketidaksesuaian data desil dengan kondisi riil masyarakat kepulauan.

RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Rote Ndao Drs. Lasarus Yonas Pah ini dihadiri langsung oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk,S.H., Plh. Sekda Daniel Nalle, Kasubbag Umum BPS Rote Ndao Isay S.H. Adu,S.ST, serta jajaran pimpinan OPD, camat, lurah, hingga Kepala Desa.

Forum rapat menggarisbawahi masih banyaknya ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi riil warga di lapangan. Warga yang secara faktual tergolong sangat miskin sering kali justru terdata dalam kategori desil tinggi, sehingga luput dari daftar penerima bansos.

Untuk menyelesaikan masalah ini, RDPU menghasilkan sejumlah keputusan krusial, di antaranya,Pemutakhiran Data Terpadu: Pemkab Rote Ndao bersama BPS, pemerintah desa, RT/RW, dan operator SIKS-NG akan memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara menyeluruh melalui tim verifikasi dan validasi (vervali) lapangan yang dilengkapi dokumentasi foto rumah warga.

Kenaikan Insentif Petugas Lapangan: Pemerintah menyetujui usulan DPRD untuk menaikkan insentif RT, RW, dan Operator SIKS-NG dari Rp.100.000 menjadi Rp.600.000 per bulan yang dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Penerapan Perbup No. 15 Tahun 2026: Sebagai tindak lanjut Inpres No. 4 Tahun 2025, bantuan prioritas difokuskan minimal 50% untuk kelompok Desil 1 dan 2. Peraturan ini dipastikan tidak berlaku surut untuk penerima bantuan yang telah dianggarkan dalam APBD TA 2025.

Baca Juga :  Jumat Agung di Rote Timur Berlangsung Khidmat, Personel Polsek Perketat Pengamanan

Porsi Kuota Desil 4, 5, dan 6: Masyarakat di kategori Desil 4, 5, dan 6 tetap diakomodasi melalui alokasi sisa kuota atau porsi anggaran 30% setelah pemenuhan prioritas Desil 1, 2, dan 3.

Data Pemkab Rote Ndao mengkaji usulan pembebasan/keringanan pajak dan retribusi bagi warga Desil 1–3, serta membuka ruang pengaduan masyarakat dan opsi publikasi data desil dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., menyambut baik pengawasan DPRD dan menegaskan komitmen Pemkab untuk terus berkoordinasi aktif dengan BPS dalam memperbarui data kesejahteraan masyarakat secara berkala. Sementara itu, Kasubbag Umum BPS Rote Ndao, Isay S. H. Adu, menegaskan bahwa penentuan desil berbasis Kartu Keluarga (KK) di DTSEN bersifat dinamis dan dapat terus disesuaikan.

Meski menyetujui langkah perbaikan data, RDPU ini juga diwarnai kritik keras dari Anggota DPRD Rote Ndao Fraksi Hanura, Veky Boelan. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam kriteria kemiskinan kaku yang mengabaikan karakter khas masyarakat kepulauan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam pandangannya, Veky menilai pola penetapan kategori kemiskinan tidak boleh disamaratakan begitu saja tanpa mempertimbangkan kondisi faktual sosial-ekonomi serta karakteristik khas masyarakat kepulauan di Kabupaten Rote Ndao.

Sumber: PotretNTT.Com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung