ROTE NDAO,PotretNTT.Com — Pemerintah Kabupaten (Pemda) Rote Ndao diduga menerima aliran dana pemungutan tak resmi bernilai puluhan juta rupiah dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) peserta Pameran Pembangunan dan Expo UMKM di Lapangan Sepak Bola Christian Nehemia Dillak, Ba’a. Pengumpulan uang tersebut dalihnya dilakukan untuk menutupi kebutuhan operasional acara akibat minimnya anggaran pemerintah daerah.
Tudingan ini menyeruak seiring mencuatnya isu pemungutan uang kepada para pemilik stan hiburan malam, yang sempat disinyalir mengalir ke oknum kepolisian hingga insan pers.
Namun, Koordinator Peserta Pameran, Guntur Bartels, membantah keras tuduhan pencatutan nama institusi Sat Reskrim Polres Rote Ndao, Sat Intelkam Polres Rote Ndao, Polsek Lobalain, maupun insan pers. Saat dikonfirmasi wartawan, Guntur menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa dana tersebut dialokasikan kepada pihak-pihak luar tersebut.
Guntur membeberkan kronologi pengumpulan uang tersebut yang bermula dari rapat koordinasi di Ruang TBU Pemda Rote Ndao sebelum pameran digelar. Dalam rapat itu, Ketua Panitia Pelaksana Perayaan HUT RI sekaligus Asisten 1 Pemkab Rote Ndao, Petson Hangge, menyatakan bahwa Pemda tidak memiliki alokasi anggaran untuk kebutuhan operasional pameran.
Kebutuhan operasional yang dimaksud mencakup penyewaan lighting, sound system, pasokan listrik PLN, hingga penyediaan hadiah hiburan.
Guna menutupi kendala anggaran Pemda, sekitar 22 peserta yang terdaftar sepakat untuk berpartisipasi memberikan kontribusi dana. Besaran dana ditentukan berdasarkan klasifikasi jenis usaha, seperti stan arisan dan permainan ketangkasan.
Guntur yang ditunjuk sebagai koordinator lapangan atas kesepakatan peserta dan Ketua Panitia, mengumpulkan total dana partisipasi yang mencapai sekitar Rp40-an juta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












