ROTE NDAO,PotretNTT.Com — Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kabupaten Rote Ndao mendapat kepercayaan sebagai tua rumah kejuaraan daerah (kejurda) tahun 2027 mendatang.
Penunjukan tersebut menjadi kepercayaan sekaligus kesempatan bagi Kabupaten Rote Ndao untuk berperan lebih besar dalam pengembangan olahraga Cricket di NTT.
Selain mempersiapkan penyelenggaraan kompetisi, kesempatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas atlet, memperkuat organisasi, serta memperkenalkan potensi olahraga dan daerah Rote Ndao.
Hal ini terungkap dalam rapat terhadap capaian prestasi atlet dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) dan Kejuaraan Daerah (Kejurda) Cricket tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2026.
Evaluasi tersebut disampaikan dalam audiensi atlet Cricket Rote Ndao bersama official tim dengan Ketua Umum PCI Kabupaten Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Rote Ndao.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dengan membahas perkembangan, capaian prestasi, serta rencana pembinaan atlet ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Sekretaris Umum PCI Rote Ndao sekaligus official tim POPDA dan Kejurda, Rudi Hartono, menyampaikan laporan hasil pertandingan serta capaian atlet dalam kedua kompetisi tersebut.
Pada ajang POPDA, tim Cricket Rote Ndao berhasil menyumbangkan dua medali perunggu.
Sementara itu, pada Kejurda Cricket tingkat Provinsi NTT, tim Rote Ndao berhasil meraih satu medali perak.
Capaian tersebut menjadi catatan positif bagi perkembangan olahraga Cricket di Kabupaten Rote Ndao sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas atlet menghadapi kompetisi berikutnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












