ROTE NDAO,PotretNTT.Com–Mengatasi persoalan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk telah membentuk satuan tugas (satgas) tata kelola bahan bakar minyak (BBM).
Namun, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH, menuai sorotan dari Kapolres Rote Ndao, AKBP Henry Eko Irawan,S.I.K
Satgas BBM yang terbentuk di pertanyakan Kapolres Henry Eko Irawan.Ia bahkan menyebut tak ada korelasi dalam pembentukan satgas tersebut.
Kapolres Rote Ndao mengatakan bahwa satuan tugas yang berkaitan dengan penegakan hukum seharusnya berasal dari unsur kepolisian atau aparat penegak hukum
“Satgas BBM bentukan Bupati tidak ada korelasinya, karena yang namanya satgas itu harus dari kepolisian atau penegak hukum, bukan dari pemerintahan, karena mereka tidak bisa melakukan penegakan hukum,” ujar Kapolres Henry Eko Irawan kepada wartawan, Senin (02/11/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












