Kapolres Rote Ndao : Satgas BBM Hasil Pembentukan Bupati Tak Ada Korelasinya

Avatar photo
Reporter : Yeri Sula Editor: Redaksi
1001721068
Foto : Kapolres Rote Ndao, AKBP Hendry Eko Irawan,S.IK

Hal ini tentu menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan pengawasan tata kelola BBM di Rote Ndao, terutama terkait batas kewenangan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk membentuk Satgas Tata Kelola BBM dengan melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah dan aparat terkait.

Dalam susunan satgas tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Daniel W. Nalle ditetapkan sebagai penanggung jawab, Sementara itu, tiga Asisten Setda Rote Ndao masing-masing menduduki posisi Ketua I, Ketua II, dan Ketua III.

Adapun Sekretaris I dijabat Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan Sekretaris II dijabat Kepala Bagian Perekonomian dan SDA.

Selanjutnya, anggota satgas terdiri dari tiga Staf Ahli Bupati, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Kasat Pol PP, Kepala Bagian Hukum Setda, Plt. Inspektur Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Plt. Kepala Dinas Perikanan, Kepala Samsat, Kepala Syahbandar, serta Tim Media DPD SMSI Rote Ndao

Baca Juga :  Semarak Final Piala Dunia Argentina vs Spanyol: Anggota DPRD Rote Ndao Zyiandri Daud Gelar "Tebak Skor Berhadiah"
Sumber: PotretNTT.Com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung