“Uang yang kami terima itu bukan pungutan. Itu adalah sumbangan dari para pemilik stan permainan adu ketangkasan dan arisan berhadiah, Saya tidak pernah menunjuk GB sebagai pemungut, Semua pihak yang hadir dalam pertemuanlah yang secara bersama-sama meminta mengumpulkan sumbangan tersebut guna mendukung kelancaran kegiatan pameran,”Gumamnya.
Langkah pengumpulan sumbangan tersebut, menurut Petson, diambil karena kas panitia saat itu bernilai nol, sementara operasional mendasar seperti pembayaran listrik dan air di lokasi acara harus segera diselesaikan. Karena keterbatasan anggaran, panitia meminta dukungan sukarela dari para pemilik stan.
Kini, bola panas berada di tangan panitia pameran. Mengingat isu ini sempat menyeret nama institusi kepolisian dan wartawan, publik menuntut adanya transparansi penuh atas rincian penerimaan serta pengalokasian dana Rp40 juta tersebut guna menyudahi polemik yang berkembang di masyarakat.
Sementara terkait polemik keabsahan stan permainan ketangkasan yang dinilai sebagian masyarakat berbau judi dan berlokasi di dekat tempat ibadah, Kepala Bagian Hukum Setda Rote Ndao, Nyongki F. Ndoloe, S.H., menegaskan bahwa penilaian tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah semata, melainkan berada di ranah hukum.
“Pemahaman menyangkut judi atau tidaknya tergantung pemahaman masing-masing. Saya tidak bisa mengatakan bahwa itu judi. Itu ranah pihak penegak hukum,” kata Nyongki.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta regulasi yang berlaku.
Di ketahui Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan media lokal dan nasional yang bertugas di Kabupaten Rote Ndao, antara lain : Obor Timur, Suara NKRI, Pena Emas, Metro Buana News, News KPK, Sulut News, TimoPost, Kompas SBS, Potret NTT, dan Sindo NTT. Melalui klarifikasi ini, Pemkab Rote Ndao berharap iklim informasi di tengah masyarakat kembali kondusif serta hubungan kemitraan dengan media tetap terjalin baik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












