Modus Pencatutan Nama Anggota Kelompok Tani
Kasus ini juga membongkar praktik pencatutan identitas warga demi memuluskan administrasi e-RDKK. Salah satu korban pencatutan, Yeheskiel Foes, mengaku namanya dimasukkan ke dalam daftar Kelompok Tani Oedai sejak tahun 2017 tanpa pernah ada pemberitahuan maupun penyerahan dokumen resmi seperti KTP.
Anehnya, sehari setelah kasus ini resmi dilaporkan ke polisi, Yeheskiel mengaku didatangi oleh tersangka Yusuf Oktovianus Kanuk yang melancarkan aksi bujuk rayu agar dirinya mau pasang badan.
“Dia (Yusuf) datang pagi-pagi ke rumah, meminta saya mengakui jabatan sebagai Bendahara Kelompok Tani Oedai. Saya disuruh ambil dulu 5 karung pupuk gratis dan nanti kalau ditanya orang, harus mengaku sebagai bendahara. Karena bingung dan istri saya sedang tidak ada di rumah, saya tidak merespons permintaan itu,” aku Yeheskiel.
Nasib serupa dialami oleh Gotlif Y. Nulek. Ia mengaku heran namanya bisa tertera dalam daftar 19 anggota Kelompok Tani Oedai. Pasalnya, saat kelompok tersebut dibentuk pada tahun 2017, dirinya sedang merantau di Papua dan baru kembali ke Desa Oelua pada tahun 2019. Atas kejanggalan ini, Gotlif juga telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polres Rote Ndao sebagai saksi sejak tahun 2021 lalu.
Berdasarkan data Profil Kelompok Tani (Poktan) Oedai yang dihimpun, terdapat 19 nama warga yang tercatat sebagai anggota, antara lain: Jusuf O. Kanuk, Yeheskiel Foes, Yustinus M. Nulek, Habel Sely, Marthen L. Mafo, Gotlif Y. Nulek, Yermias Henuk, Otniel Mafo, Yakob E. Tode, Mesak Henuk II, Yusuf Henuk, Nikolas Nggili, Onisimus Henuk, Agustinus Mboeik, Lusianus Lein, Sarlin Mafo, Melkior Ndolu, Samuel Bela, dan Melkior Adu.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Kapolres Rote Ndao, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, serta pengurus Kelompok Tani Oedai lainnya untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait kelanjutan proses penahanan para tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












