“Dan ingat pembayaran kompensasi itu kewenangan pemerintah pusat bukan Pemerintah Daerah, kenapa karena K-SIGN itu proyek pusat-PSN yang sumber angggarannya dari APBN bukan APBD Dalam Pembangunana K-SIGN, pemerintah daerah membantu melakukan sosialiasasi lahan bersama ATR/BPN dan KKP”.Tegas Paulus Henuk
Kembali ditegaskan Bupati Rote Ndao,terkait masalah mendatangkan KJPP, Pembayaran kompensasi bagi hasil dengan warga atau nanti pembelian lahan itu semua kewenangan pusat sesuai kesepakatan dengan warga.
Bahkan di balik polemik yang terjadi,Bupati menduga ada oknum yang ikut memprovokasi warga agar melakukan tindakan diluar aturan tapi jika ada dampak hukum mereka meninggalkan warga yang sudah ambil tindakan diluar ketentuan.
Bupati berharap jangan lakukan tindakan yang berdampak masalah hukum, semua bisa di komunikasi.”besok saya ketemu Menteri KKP untuk laporkan masalah ini untuk di selesaikan”.tutup Bupati.
Sementara itu, Wakil Manager Projec PT. Nindya Karya Eko suhartono, ketika di konfirmasi di Ruang kerjanya Minggu, (27/09/2026) sekitar Pukul 17.30 wita mengatakan bahwa terkait pembongkaran Tanggul di pound 0, ia sudah mengetahuinya, bahkan sudah melakukan koordinasi dengan Polsek Rote Timur agar lakukan pendekatan untuk mediasi agar tanggul kembali di tutup sehingga tidak menimbulkan dampak baru.
Masih menurut eko terkait pembayaran kompensasi itu kewenangan Pemeritah Pusat dalam hal ini Pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), kami hanya pelaksan fisik proyek dan membantu fasilitasi jika ada permasalahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










