Untuk mendukung agenda tersebut, Gubernur mengajak lulusan Politani, khususnya yang berasal dari desa, untuk kembali ke kampung halaman dan mengembangkan potensi lokal. Desa, menurutnya, harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan mengoptimalkan keunggulan masing-masing wilayah.
“Saya berharap lulusan Politani ini, bisa kembali nanti ke desa, bisa kemudian mengembangkan potensi desa, agar nanti desa itu betul-betul menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru di NTT,” katanya.
Gubernur mengingatkan para wisudawan agar tidak terpaku pada pilihan menjadi ASN karena peluang ekonomi terbuka luas di berbagai wilayah NTT. Ia mendorong lulusan Politani berani mengembangkan usaha sesuai kompetensi dan potensi daerah.
“Lihat mana yang bisa dikelola sebagai seorang lulusan Politani, sesuai dengan apa yang bisa dilakukan, kerjakan,” pesannya.
Sebagai dukungan konkret, Gubernur meminta Bank NTT memberikan pendampingan kepada lulusan yang ingin berwirausaha, termasuk melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Para lulusan diminta menyiapkan proposal bisnis, baik secara individu maupun kelompok.
“Mudah-mudahan nanti dari 535, 10 persen saja jadi wirausahawan/wiraswasta di bidang pertanian perkebunan, luar biasa. Nanti perbankan kita suruh topang,” ujarnya.
Menutup arahannya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada orang tua, dosen, tenaga pendidik, Senat dan seluruh sivitas akademika Politani Kupang. Ia mengajak para lulusan melangkah optimistis, menjaga nama baik almamater dan menjadi bagian dari kemajuan NTT serta Indonesia.
“Teruslah melangkah dengan penuh optimisme, jaga nama baik almamater, dan buktikan bahwa cendekiawan muda NTT adalah tulang punggung kemajuan Indonesia, tulang punggung kemajuan Flobamorata,” pungkasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












