Sementara tiga orang panelis yang dihadirkan KPU Kabupaten Rote Ndao antara lain;
Dr. Markus AKB Hallan, SE, M.Si, M.Acc,Ak,CA, Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Nusa Cendana Kupang keahlian di Bidang Ekonomi, Keuangan Negara dan Keuangan Daerah.
Dr. Detji Kory Elianor Rooseveld Nuban, SH, M.Hum, Koordinator Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Gender, Anak dan Kependudukan LPPM Undana Kupang, Keahlian pada Hukum dan Gender.
Dr. Yeheskial A Roen, S.Si, M.Si, Dosen Prodi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undana, Keahlian Bidang Sosiologi Politik.
Namun,ada hal yang menarik pada debat publik kali ini ketika memasuki sesi tanya jawab antar ketiga paslon,Apremoi Dudelusy Dethan, pasangan calon wakil bupati dari paket ita esa, mengakui calon Bupati Vico Amalo (Paket Lontar Malole) adalah ciri pemimpin yang baik dan brilian.
“Apa yang di sampaikan kakak saya kakak Vico sangat brilian dan ini ciri-ciri pemimpin yang baik”.ungkap Apremoi Dethan
Untuk diketahui,dalam sesi tanya jawab ini Paslon nomor urut 02 menjawab pertanyaan dari moderator tentang bagaimana strategi dan inovasi Paslon dalam memperluas lapangan kerja dan kesempatan kerja bagi masyarakat Rote Ndao
Atas pertanyaan tersebut,Strategi dari Paslon nomor urut 02 adalah mendatangkan investasi dan menciptakan pariwisata yang berbasis komunitas di mana melibatkan penduduk lokal seperti kampung bahari yang sudah dilakukan di desa oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya dan Kampung Ndao di keluaran Namodale, Kecamatan Lobalain, itu melibatkan masyarakat tapi kita inginkan tingkatkan dengan mendatangkan wisatawan/Tourist datang dan tinggal di situ untuk melihat bagaimana apa yang di kerjakan masyarakat sehari hari namun terlebih dahulu kita perlu mempersiapkan SDM masyarakat Rote Ndao yang handal sehingga pada saat investasi masuk masyarakat tidak tersisihkan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












