SoE,PotretNTT.Com – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur,Wali Kota/Wakil Wali kota dan Bupati/Wakil Bupati yang dilaksanakan serentak pda 27 November 2024 sudah selesai sesuai tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sementara di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebut saja paket O.S meninggalkan kenangan pahit untuk para pendukungnya. Kepada potretNTT.Com di Sekretariat paket O.S, ibu Anse Talan mengatakan, sebagai relawan yang sudah dipercayakan pasangan Calon Bupati, Wakil Bupati (Paket O.S) untuk merekrut para saksi di Tempat Pemungutan Suara ( TPS) sudah dijalankan dan hasilnya nama-nama para saksi Paslon diterima untuk di data di sekretariat dan saya di percayakan merekrut saksi di 3 kecamatan,yakni Kecamatan KiE,Kuatnana dan sebagiannya di kota SoE juga Kecamatan Mollo Selatan (Desa Kesatnana).
Jumlah keseluruhan Tempat Pemungutan Suara sebanyak 700an TPS dan saya bersama teman-teman relawan maupun teman-teman Partai Pengusung sudah bekerja maksimal sampai pada hasil perolehan pada Pilkada TTS. Ungkap ibu yang biasa di sapa Anse Talan
Menurut Ibu Anse Talan, Proses Pimilu Kada Kabupaten Timor Tengah Selatan sudah selesai tapi Paket O.S meninggalkan kenangan Pahit alias lari dari tanggung jawab. “Paket O.S diduga lari dari tanggung jawab untuk melunasi dana untuk para saksi. Dari jumlah 700an TPS ada 400an saksi TPS yang haknya belum dibayar oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS dari Paket O.S kata Talan dan hari ini kami semua relawan dan pengurus partai politik yang mengusung Paket O.S lanjut ibu Anse Talan,akan terus menuntut paslon O.S untuk melunasi hak-hak saksi. Ungkapnya
Hal yang sama juga disampaikan mama Mina Tapatap, kami sudah 3 hari menunggu untuk mengambil sisa dana saksi sebesar Rp. 200.000 per orang di sekretariat. Dan sudah sampai sore ini tanggal 29 November belum juga ada titik terang dari pak Calon Bupati Daniel Oematan,terkait akan melunasi sisa dana saksi sebesar Rp 200.000 per Orang.” Ini kita mau bgaimana pak dengan saksi-saksi yang sudah jalankan tugas mereka, giliran mau ambil haknya, paslon Bupati dan Wakil Bupati O.S saling lempar tanggung jawab.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.