ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Rote Ndao dipastikan batal. Menyusul hal tersebut, pihak pelapor mendesak Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao untuk segera menahan para tersangka dan mengusut tuntas kasus ini.
Pelapor kasus ini, Agustinus Mboeik, warga Desa Oelua, Kecamatan Loaholu, menegaskan bahwa pembatalan restorative justice (RJ) disebabkan oleh sikap kedua tersangka yang dinilai tidak kooperatif. Selain itu, anggota Kelompok Tani Oedai yang namanya dicatut dalam profil kelompok dan sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) secara tegas menolak berdamai. Mereka menghendaki agar proses hukum tetap dilanjutkan secara transparan.
“Kami meminta Kapolres Rote Ndao agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kami juga meminta agar para tersangka segera ditahan,” ujar Agustinus saat dikonfirmasi media di Oelua, Jumat (19/6/2026) sore.
Agustinus menekankan bahwa barang bukti berupa 30 karung (atau setara dengan 1,5 ton) pupuk subsidi jenis Urea yang disita merupakan uang negara yang dialokasikan untuk membantu petani kecil. Menurutnya, aparat penegak hukum dan Satgas Pangan harus bertindak tegas tanpa melihat besar kecilnya jumlah kerugian material semata.
“Jangankan 30 karung, satu butir pun pupuk subsidi pemerintah wajib diawasi ketat oleh Satgas Pangan bersama aparat penegak hukum dari pusat hingga daerah. Satgas ini dibentuk untuk mengawal prinsip ‘7 Tepat’—yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima—agar bantuan langsung sampai ke tangan petani yang berhak,” tegasnya.
Dugaan penyelewengan ini pertama kali terendus oleh Adrianus Bella, warga Dusun Oedai Utara, Desa Oelua. Adrianus membeberkan bahwa dirinya mendatangi langsung kediaman dua orang yang kini berstatus tersangka, yakni Yusuf Oktovianus Kanuk dan Marthen Luther Mafo, untuk mengecek keberadaan pupuk tersebut.
Dari hasil penelusuran di lapangan, Adrianus mendapati puluhan karung pupuk Urea subsidi disimpan di rumah kosong milik kedua tersangka. Rinciannya, sebanyak 10 karung ditemukan di rumah Yusuf Oktovianus Kanuk, sementara 20 karung lainnya berada di rumah Marthen Luther Mafo.
“Setelah memastikan keberadaan pupuk subsidi tersebut, kami langsung menghubungi pihak Polres Rote Ndao agar segera melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Adrianus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












