ROTE NDAO, PotretNTT.Com – Pelayanan buruk dan kaku birokrasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a kembali memicu sorotan tajam setelah seorang pasien rujukan asal Desa Fatelilo, Kecamatan Pantai Baru,Kabupaten Rote Ndao, Agustinus Dominggus Mau (44), meninggal dunia akibat sengkarut operasional Ambulance pada Minggu (12/7/2026).
Kematian pasien yang mengalami gangguan pernapasan akut ini memicu kecaman keras dari pihak keluarga, yang menuding manajemen rumah sakit sengaja menahan proses evakuasi darurat ke Kupang demi urusan administrasi keuangan dan alasan armada yang berubah-ubah.
Pihak keluarga menuding adanya kelalaian fatal, perlakuan tidak jujur, serta kaku birokrasi terkait pembatalan rujukan medis ke Kupang yang berujung pada hilangnya nyawa warga Desa Fatelilo tersebut.
Kronologi Simpang Siur dan Penundaan Ambulance
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga,tim medis RSUD Ba’a sebenarnya telah mengeluarkan surat rujukan resmi yang menyatakan kondisi pasien kritis akibat gangguan pernapasan dan masalah paru-paru, sehingga memerlukan penanganan lebih lengkap di RS W.Z. Johannes Kupang.
Pihak keluarga bahkan telah mengurus seluruh keperluan transportasi, termasuk tiket penyeberangan melalui Pelabuhan Pantai Baru.Namun, saat evakuasi harus segera dilakukan, proses rujukan justru dihambat oleh alasan operasional dan administrasi dari pihak manajemen rumah sakit yang berubah-ubah.
“Kami sudah ambil tiket, tinggal tunggu antar. Tapi dari siang, pihak rumah sakit beralasan mobil Ambulance macet dan tidak bisa jalan. Saat Ambulance besar datang, mereka juga melarang pasien untuk dipindahkan,” ujar Kis Mau adik kandung korban dengan nada kecewa kepada media ini Senin,(13/7/2026) pagi.
Keluarga sempat meminta solusi alternatif agar pasien bisa dibawa langsung menggunakan kapal cepat. Namun, pihak rumah sakit kembali melarang dengan alasan akan ada armada jemputan lain di lokasi tujuan, yang pada akhirnya tidak terealisasi hingga korban menghembuskan napas terakhir.
Keberangkatan sempat ditahan dengan dalih dokumen tambahan kurang dan belum diselesaikannya administrasi keuangan Ambulance. Pihak keluarga sempat memohon agar aspek kemanusiaan didahulukan dan berjanji melunasi biaya belakangan, namun ditolak petugas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












