ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Rabu (8/7/2026) siang.
Prosesi penyerahan ini berlangsung mulai pukul 12.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang beralamat di Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain.
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dengan nomor BP / 07 / V / RES.1.24. / 2026 / Reskrim tanggal 18 Mei 2026 tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Tersangka yang diserahkan dalam perkara ini atas nama John Baidenggan alias Oblos (43), seorang wiraswasta yang berdomisili di RT 004 / RW 002, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












