KUPANG,PotretNTT.Com — SMA Kristen Indonesia Sejahtera Rote Ndao berhasil mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih Juara 1 sekaligus Juara 2 dalam Lomba Cerdas Cermat Kimia SMA/MA Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hasil ini membuktikan bahwa batas geografis sebagai daerah kepulauan terluar tidak menyurutkan kualitas pendidikan dan daya saing siswa di tingkat provinsi. Jumat (18/9/2026).
Ajang bergengsi bertema “Quiz Competition as a Forum for Developing a Critical, Innovative and Competitive Generation of Chemists” ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Kimia FKIP Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang sejak 15 hingga 18 September 2026.
Gelar Juara 1 disabet oleh Tim C SMA Kristen Indonesia Sejahtera yang beranggotakan Zneijder G. D. Adu, Chevyanto P. Bolu, dan Malfinas Kedoh. Mereka keluar sebagai juara umum setelah mengumpulkan 1.450 poin dan berhak membawa pulang piala serta uang pembinaan sebesar Rp.8 juta.
Sementara posisi runner-up diraih oleh Tim B dari sekolah yang sama, yang diperkuat oleh Grace J. A. Hakh, Gysca M. A. Henuk, dan Serany D. Kiak. Mengantongi 1.400 poin, Tim B berhak membawa pulang piala dan uang pembinaan sebesar Rp7 juta. Selisih tipis 50 poin mencerminkan sengitnya persaingan antar sesama perwakilan Rote Ndao di babak puncak.
Adapun posisi berikutnya ditempati oleh Grup D SMA Katolik Frateran Ndao di peringkat ketiga dengan raihan 1.100 poin, serta Grup A SMA Negeri 1 Atambua di peringkat keempat dengan 650 poin.
Guru pembimbing, Ramly Kornelis Tupu, S.Pd., Gr., M.M., mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian ini. Sekolah sejatinya mengirimkan tiga tim dalam kompetisi ini, dan seluruhnya berhasil menembus babak semifinal sebelum akhirnya dua tim melenggang ke final.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












