ROTE NDAO, PotretNTT. Com –Perhatian dari pemerintah terhadap keluarga korban penembakan 3 (tiga) ASN Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya,Papua Pegunungan tidak berhenti saat jenazah di pulangkan ke kampung halaman untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.
Berbagai macam bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terus mengalir dan di rasakan termasuk keluarga almarhumah Wili Mbuik, selain bantuan berupa materi namun yang paling menggembirakan bagi keluarga ketika Minto Mbuik, kakak kandung Wili Mbuik di berikan pekerjaan oleh Direktur Utama Perum Bulog, Letjen TNI (Purn.) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, untuk bekerja sebagai Karyawan Bulog.
“Saya pribadi sangat bersyukur dan berterimakasih hal yang tidak pernah kami cari, hal yang tidak pernah kami bayangkan sebelumnya tapi mungkin cara Tuhan untuk kami keluarga dapatkan. Kami hanya mengucapkan terimakasih kepada pak dirut dan pak menteri yang hari ini sudah memberi kami berkat”.Ujarnya
Kepada media PotretNTT Minto Mbuik menyampaikan bahwa keberangkatan keluarga korban di fasilitasi pihak kementerian pertanian menuju ke Jakarta pada Minggu,(20/06/2026) bersama keluarga dari kedua korban lainya.
Setelah tiba di Jakarta, keluarga dari tiga korban di jadwalkan bertemu menteri Pertanian Andi Ambran Sulaiman di kediamannya lalu diajak makan bersama usai pertemuan berlangsung.
Melalui kesempatan itu, Minto Mbuik menyampaikan terimakasih kepada Menteri Pertanian dan Dirut Perum Bulog. Ia mengakui bahwa momentum ini merupakan sebuah kesempatan yang sangat luar biasa bagi dirinya bisa mendapat ruang dan waktu untuk bertemu langsung dan bertatap muka dengan Menteri Pertanian bersama Dirut Perum Bulog.
“Hari ini sesuatu yang luar biasa kami dari keluarga almarhumah adik Wili Mbuik kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pak menteri Pertanian Republik Indonesia pak Andi Ambran Sulaiman yang sudah memberi kami waktu dan ruang” pungkas Minto
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












