Sidang IV DPRD Rote Ndao di Buka, Bahas dan Tetapkan Ranperda APBD TA.2027 Jadi Agenda Utama

Avatar photo
Reporter : Yeri Sula Editor: Redaksi
1001725624

ROTE NDAO, PotretNTT.Com — Sidang IV Tahun 2026 resmi di buka oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao, Denyson Moy,S.T., pada Kamis, (5/11/2026).

Sidang dihadiri Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, Penjabat Sekretaris Daerah Daniel W. Nalle, S.Pt., serta jajaran pemerintah daerah. Sesuai jadwal, sidang IV DPRD Rote Ndao akan berlangsung mulai 5 hingga 20 November 2026.

Pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2027 serta sembilan ranperda lainnya menjadi agenda utama sidang tesebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao,Denyson Moy dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang IV berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Rote Ndao Nomor 6-Banmus.TKB-RN-2026 tanggal 4 November 2026.

Selain pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, terdapat sejumlah ranperda lain yang masuk dalam agenda persidangan diantaranya :

Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026–2046, serta Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Rote Ndao.

Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.

Ditegaskan Denyson Moy, pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tugas konstitusional yang sangat penting bagi DPRD dan pemerintah daerah.

Ia menyampaikan bahwa pembahasan anggaran memiliki arti strategis karena berkaitan dengan kebutuhan fiskal daerah, termasuk dampaknya terhadap transfer ke daerah.

Karena itu, di tengah keterbatasan fiskal, setiap program dan kegiatan yang direncanakan harus benar-benar memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat

Baca Juga :  Sentuhan Kasih Kapolres Rote Ndao Untuk Masyarakat Landuleko di Bulan Suci

Ia menegaskan bahwa pembahasan dan penetapan APBD harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni sebelum 30 November tahun anggaran sebelumnya.

“Kita memang baru memulai persidangan pada tanggal 5 November, tetapi tentu masih ada waktu untuk menyelesaikan seluruh tahapan agar penetapannya sesuai dengan amanat regulasi,” ujarnya.

Sumber: PotretNTT.Com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com

+ Gabung