Denison berharap pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan OPD, serta seluruh pimpinan dan anggota DPRD dapat berperan aktif dalam setiap tahapan pembahasan.
Selanjutnya, Ia meminta seluruh pihak memanfaatkan waktu yang tersedia dengan baik, termasuk menyiapkan dokumen dan kelengkapan teknis agar proses pembahasan berjalan efektif dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah.
Lebih lanjut, Denison mengingatkan agar pembahasan APBD dilakukan secara cermat dan kritis terhadap seluruh program dan kegiatan yang direncanakan
Menurutnya, setiap anggaran yang disepakati harus benar-benar berpihak kepada masyarakat, memiliki asas manfaat, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diakuinya, kondisi fiskal daerah pada tahun 2026 dan proyeksi tahun 2027 menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan anggaran.
Namun, keterbatasan fiskal tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, Denyson menyebut sejumlah persoalan yang saat ini dihadapi masyarakat Rote Ndao, di antaranya kelangkaan BBM, persoalan pertanian, peternakan, infrastruktur, serta berbagai kebutuhan lainnya.
Bahkan menurutnya,persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama dalam menentukan prioritas program pembangunan daerah
“Di tengah keterbatasan fiskal ini, mari kita merencanakan seluruh kebutuhan yang masih menjadi persoalan masyarakat secara baik dan cermat. Kita harus melihat hal-hal mana yang menjadi agenda penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Rote Ndao,” tegasnya
Denyson berharap melalui pembahasan Sidang IV ini, DPRD bersama pemerintah daerah dapat menghasilkan APBD Tahun Anggaran 2027 yang berkualitas, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












