Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, dalam sambutannya mengatakan bahwa kondisi fiskal daerah menghadapi tantangan akibat kebijakan efisiensi anggaran, sehingga alokasi dana harus berlandaskan skala prioritas.
Kendati demikian, pemerintah daerah mencatatkan tambahan alokasi melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.35.030.354.000 dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp.1.376.680.000, dengan total tambahan anggaran mencapai Rp.36.407.034.000.
Bupati juga menegaskan bahwa tambahan dana tersebut tidak boleh digunakan secara bebas, melainkan harus dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain perubahan APBD, sidang ini turut membedah tiga Raperda penting, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Raperda tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
Melalui kemitraan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif, Sidang III DPRD Rote Ndao diharapkan mampu menghasilkan produk hukum dan kebijakan anggaran yang realistis, terukur, serta responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. DPRD juga mendorong pemerintah daerah agar segera menyiapkan dokumen Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 agar pembahasannya dapat berjalan tepat waktu pada persidangan selanjutnya.
Ada yang menarik dalam pelaksanaan Sidang Paripurna kali ini. Nuansa dan atribut adat Rote yang dikenakan dalam sidang dimaknai sebagai wujud kecintaan serta bentuk penghormatan terhadap identitas lokal, sekaligus upaya nyata dalam melestarikan warisan leluhur di tengah arus modernisasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












