ROTE NDAO,PotretNTT.Com — Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, nasib malang harus dialami puluhan nelayan tradisional di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Meski telah mengantongi Pas Kecil resmi dari Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Ba’a sejak Februari lalu, mereka justru tidak pernah menikmati Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang menjadi hak mereka.
Kondisi ini dialami oleh para nelayan di beberapa wilayah, seperti Desa Boni (Dusun Aduoen), Desa Tasilo, hingga Desa Daudolu. Dalam aduannya pada Jumat (11/9) malam, para nelayan mengaku kaget saat mengetahui surat rekomendasi kuota solar subsidi atas nama perahu mereka telah terbit dari Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, padahal mereka sama sekali tidak pernah menerima jatah minyak tersebut.
“Setiap kali kami bertanya, selalu cuma diberi janji. Terakhir, kami dapat kabar rekomendasi atas nama perahu kami sudah keluar dari Dinas Perikanan, tapi BBM-nya sama sekali tidak pernah kami dapat. Bahkan ada oknum yang bilang nanti kami cuma diberi sedikit uang sebagai pengganti karena rekomendasi kami sudah mereka pakai,” ujar salah seorang nelayan dengan nada kecewa.
Para nelayan menduga ada permainan mafia rekomendasi BBM yang melibatkan oknum tidak bertanggung jawab. Pasalnya, selain mencatut nama perahu milik nelayan aktif, surat rekomendasi diduga kuat juga terbit untuk perahu yang mesinnya sudah rusak, bahkan untuk oknum yang sama sekali tidak memiliki kapal. Hal ini dinilai menjadi biang kerok kuota BBM subsidi bagi nelayan kecil di Rote Ndao tidak pernah mencukupi.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terkuak sejumlah inisial oknum yang diduga kuat bermain dalam penyaluran rekomendasi BBM subsidi ini. Di Desa Boni, terindikasi oknum berinisial B dan A, sementara di Desa Tasilo menyeret oknum berinisial M.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












