Praktik serupa juga ditemukan menyebar di wilayah Kelurahan Metina, Namodale, Sanama Kuli, Aisele, Oeseli, Batutua, hingga Desa Papela.
Menanggapi gejolak ini, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Yeanes Riwu, menyatakan bahwa mekanisme penerbitan rekomendasi sebenarnya telah diperketat dengan menyertakan surat keterangan desa dan dokumen Pas Kecil dari KSOP. Namun, ia tidak menampik adanya dinamika dan penyimpangan di lapangan.
“Dalam perjalanan, mungkin kapalnya dijual atau rusak, kita tidak tahu kalau tidak dilaporkan. Salah satu contoh atas nama Umar Kiah, ada 5 unit alat tangkap yang dikeluarkan rekomendasinya, tetapi begitu kami cek ke lapangan justru tidak sesuai fakta. Ada alat tangkap yang mesinnya rusak dan tidak beroperasi, tapi setiap bulan rekomendasinya selalu keluar,” ungkap Yeanes.
Guna menyikapi fakta tersebut, Yeanes meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk proaktif membantu pemerintah membongkar praktik kejahatan ini.
Atas kondisi yang makin memprihatinkan ini, para nelayan tradisional mendesak Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, DPRD, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Mereka menuntut pihak berwenang segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi ulang data penerima, serta menindak tegas oknum-oknum mafia BBM yang telah merampas hak para nelayan kecil.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












