ROTE NDAO,PotretNTT.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi menutup Masa Persidangan Kedua Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Rote Ndao, Kamis (23/7/2026).
Penutupan masa sidang ini ditandai dengan disetujuinya dan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2025.
Mewakili Pimpinan DPRD, Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Denison Moy, S.T., yang didampingi Wakil Ketua II Drs. Lasarus Y. Pah, menegaskan bahwa penetapan Perda ini merupakan wujud kolaborasi dan fungsi pengawasan yang optimal antara pihak legislatif dan eksekutif.
Denison menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut telah melalui rangkaian penelaahan mendalam serta tahap evaluasi dan fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“DPRD Kabupaten Rote Ndao dan Pemerintah Daerah dalam kebersamaan dan kemitraan telah membahas dan mengonsultasikannya ke Pemerintah Provinsi NTT untuk mendapatkan catatan korektif, kemudian menyelaraskan dan menetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025,” ujar Denison Moy dalam sambutannya.
Ia menambahkan, dinamika dan perbedaan pendapat yang muncul selama proses persidangan merupakan hal yang lumrah demi memastikan pengelolaan anggaran berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












