ROTE NDAO, PotretNTT.Com – Sebagai upaya nyata dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga kondusivitas wilayah, Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) lokal jenis Sopi sebanyak 550 liter pada Selasa (17/03/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di Mapolres Rote Ndao ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Kasat Narkoba Polres Rote Ndao, IPTU I Komang Suita, S.IP., melaporkan bahwa ratusan liter miras tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sepanjang tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari peredaran miras tanpa izin edar.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti sekaligus menjaga integritas personel. Status barang bukti sejak diamankan hingga hari ini tetap terjaga atau status quo,” jelas IPTU I Komang Suita.
Selanjutnya dalam arahan, Kapolres AKBP Mardiono,S.ST.M.K.P., mengungkapkan bahwa berdasarkan Analisis dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas tahun 2025, mayoritas tindak pidana di wilayah Rote Ndao berawal dari konsumsi miras berlebihan.
“Mulai dari penganiayaan, pengeroyokan, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sering kali dipicu oleh mabuk miras. Tak hanya itu, kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa atau menyebabkan luka berat juga didominasi oleh pengendara di bawah pengaruh alkohol,” Ungkap AKBP Mardiono.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












