Rote Ndao,PotretNTT.Com-Unit Tipditer Satreskrim Polres Rote Ndao berhasil meringkus 4 orang asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah atas dugaan penjualan cat tembok palsu tanpa label SNI (Standar Nasional Indonesia).
Hal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat Penjualan Cat Tembok Palsu yang diduga dilakukan oleh 4 orang yang berasal dari luar Pulau Rote.
Menindak lanjut informasi tersebut, Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao pun turun secara langsung ke lokasi kejadian, pada Rabu (18/9/2024) di Desa Lentera, Kecamatan Rote Barat Daya.
Setelah tiba di lokasi tersebut, pihak Polres Rote Ndao langsung melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) serta mengamankan 4 Orang penjual Cat tembok yang diduga Palsu tersebut, antara lain ;
AN (44), laki-laki, alamat Kabutuh, Rt 018/ Rw 007, Kel. Ngadikusuman, Kecamatan Kertek, Kab. Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah,
IS (33), laki-laki, alamat Siyono, Rt 001/ Rw 002, Kel. Bojasari, Kecamatan Kertek, Kab. Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.