AP (25), laki-laki, alamat Wonosobo, Rt 018/ Rw 007, Kel. Ngadikusuman, Kecamatan Kertek, Kab. Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
I (57), laki-laki, alamat Siyono, Rt 004/ Rw 002, Kel. Bojasari, Kecamatan Kertek, Kab. Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
Para pelaku diamankan beserta 32 Ember Cat tembok merk AVCO LS Shield paint Platinum, produksi CV. Tri Indo Cipta Karya chemicals Indonesia yang mana peredaran Cat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
“Para pelaku sudah ada di Rote dari tanggal 14 September 2024, dan mulai menjual cat itu dari tanggal 15. Jumlah Cat sebanyak 700 Pail dan yang telah laku terjual sebanyak kurang lebih 40 Pail dengan harga bervariasi antara 300 – 500 ribu per pail,” Ungkap Aiptu Anam Nurcahyo, Kasie Humas Polres Rote Ndao.
Lebih lanjut, Aiptu Anam juga menjelaskan bahwa para pelaku mendapatkan 700 Pail Cat Tembok tersebut dari supplier berinisial JA, dan tempat penampungan terletak di Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain.
Polres Rote Ndao juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksi mereka di wilayah Rote Ndao. (Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












