Selain senpi, Kapolres juga mengungkapkan minuman keras berjenis Sopi sebanyak 32 jerigen (160 liter) dengan rincian : 4 jerigen (20 liter) Miras jenis Sopi dari tim gabungan OPS pekat, 7 jerigen(35 liter) Miras jenis Sopi dari Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, 6 jerigen (30 liter) Miras jenis Sopi dari Polsek Lobalain, 2 jerigen (10 liter) Miras jenis Sopi dari Polsek Rote Tengah, 2 jerigen (10 liter) Miras jenis Sopi dari Polsek Pantai Baru, 9 jerigen (45 liter) Miras jenis Sopi dari Polsek Rote Barat Laut, 1 jerigen(5 liter) Miras jenis Sopi dari Polsek Rote Barat Daya, 1 jerigen (1 liter) Miras jenis Sopi dari Polsek Rote Selatan
Selanjutnya,drum penyulingan Minuman Keras (miras) jenis Sopi 6 drum dengan rincian : 4 drum penyulingan Miras jenis Sopi dari tim gabungan OPS Pekat, 1 drum penyulingan Miras jenis Sopi dari Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, 1 drum penyuling Miras jenis Sopi dari Polsek Pantai Baru, Pipa penyulingan Miras jenis Sopi 6 batang, Akar kayu(Ramuan Miras jenis Sopi) 6 buah, dan makanan ringan jenis SO YUME 12 bungkus dari Polsek Rote Selatan
Di akhir kegiatan, Mardiono menuturkan bahwa Operasi Pekat ini dilaksanakan bertujuan untuk menciptakan kondisi situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang dan pada saat pelaksanaan PEMILU 2024 dengan sasaran memberantas penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, narkoba/miras, dan senjata tajam
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.