Tersangka ADN alias Agustinus yang merupakan warga RT 004/RW 004 Desa Daudolu, Kecamatan Rote Barat Laut, diserahkan ke pihak kejaksaan dalam keadaan sehat.
Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil tangki air (No. Pol DH 8394 AM) beserta STNK dan kunci kontak.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (No. Pol DH 3600 KP) beserta STNK dan kunci kontak.
Kasat Lantas Polres Rote Ndao, IPTU Yosef F. S. S. Mali, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas secara transparan dan akuntabel di wilayah hukum Polres Rote Ndao.
“Ini menjadi tanggung jawab moril kami dalam memberikan rasa adil bagi keluarga korban serta kepastian hukum bagi tersangka. Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi pada siapa saja dan di mana saja jika kita tidak hati-hati serta mengabaikan keselamatan diri saat berlalu lintas,” tegas IPTU Yosef.
Menutup keterangannya, IPTU Yosef mengimbau seluruh masyarakat Rote Ndao untuk senantiasa tertib berlalu lintas, menggunakan alat keselamatan seperti helm, dan tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan. Dengan tertib berlalu lintas, tidak hanya keselamatan diri kita yang terlindungi, melainkan juga pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
Reporter : Mekris Ruy/PN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












