WAINGAPU,PotretNTT.Com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumba Timur terus bergerak aktif membentengi generasi muda dari ancaman barang haram. Kali ini, aparat kepolisian menyasar ratusan pelajar di SMAN 2 Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, dalam kegiatan sosialisasi bahaya narkoba yang digelar di aula sekolah setempat, Rabu (10/6/2026) pagi.
Mengusung tema “Pelajar Hebat, Tanpa Narkoba,” kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari tagline Tanah Marapu Bersih Narkoba yang terus digelorakan oleh Polres Sumba Timur sebagai langkah preventif (pencegahan) sejak dini.

Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur, Iptu I Gede Putu Parwata, S.H., hadir langsung sebagai pemateri utama dengan didampingi Kaurmintu Sat Resnarkoba, I Dewa Gede Agung Sutedja, S.H. Di hadapan para siswa, Iptu I Gede Putu menegaskan bahwa kelompok pelajar merupakan salah satu target rentan yang kerap diincar oleh jaringan peredaran gelap narkotika.
“Narkoba merusak masa depan. Sekali mencoba, kalian bisa kehilangan segalanya. Tugas kami bukan hanya menangkap, tetapi juga mencegah agar anak-anak di Sumba Timur tidak terjerumus,” tegas Iptu I Gede Putu dalam pemaparannya.
Selama sesi sosialisasi, personel Sat Resnarkoba membekali para siswa dengan pemahaman komprehensif, mulai dari pengenalan jenis-jenis narkotika, modus peredaran yang kian beragam, hingga konsekuensi hukum yang sangat berat bagi para pelaku.
Siswa-siswi juga diedukasi untuk memiliki keberanian dalam menolak ajakan menggunakan narkoba.
Untuk mempermudah pengawasan, Polres Sumba Timur membuka ruang bagi pelajar untuk berpartisipasi aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka melalui saluran komunikasi khusus yang dijamin kerahasiaannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












