“Kami menyediakan layanan call center di nomor 085 113 516 688 serta melalui media sosial resmi Sat Resnarkoba Polres Sumba Timur. Laporannya dijamin rahasia. Jangan takut, karena satu laporan atau informasi dari kalian bisa menyelamatkan banyak nyawa,” tambah Kasat Resnarkoba.
Langkah jemput bola yang dilakukan pihak kepolisian ini mendapat apresiasi tinggi dari pihak sekolah. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 2 Waingapu, Devid Hartono Kalumbang, S.Sos., menilai edukasi langsung seperti ini jauh lebih efektif bagi psikologis remaja.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Polres Sumba Timur. Sosialisasi langsung dari kepolisian lebih efektif karena disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti anak-anak serta disertai contoh-contoh nyata,” ungkap Devid.
Pihak sekolah pun berharap edukasi ini tidak berhenti di dalam aula saja, melainkan dapat ditularkan oleh para siswa ke lingkungan yang lebih luas.
“Kami berharap siswa-siswi di sini bisa menjadi agen P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) di sekolah maupun di lingkungan rumah masing-masing. Jangan sampai Sumba Timur kehilangan generasi terbaiknya karena narkoba,” pungkas Devid.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung interaktif tersebut ditutup dengan deklarasi anti-narkoba bersama oleh seluruh peserta, serta penyerahan stiker “Kawasan Bebas Narkoba” kepada pihak sekolah sebagai simbol komitmen bersama.
Polres Sumba Timur menegaskan bahwa program go-to-school seperti ini akan terus digencarkan secara konsisten guna menciptakan generasi muda Sumba Timur yang sehat, berprestasi, dan bersih dari narkoba.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












