Rote Ndao, PotretNTT. Com-Sidang perdana kasus pembantaian hewan di persawahan Baidanon, desa Saindule,Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao,pada Rabu, 20 Agustus 2025 di pengadilan Negeri Ba’a dengan nomor perkara : 18/Pid.B/2025/PN Rno, agenda sidang perkara tersebut adalah pembacaan dakwaan
Kejadian ini bermula ketika ternak sapi milik Simon Nalle berulang kali memasuki lokasi persawahan Baidanon dan memakan serta merusak tanaman padi milik terdakwa Bernadus Nalle, Yakobis Taek, Joni Lilo, Anderias Lilo, dan Eduard Lilo sehingga terdakwa pun memberitahukan dan memberikan teguran berulang kali kepada Simon Nalle untuk menjaga ternak sapi tersebut agar tidak merusak tanaman padi yang ada.
Kendati terdakwa berulang kali memberikan teguran kepada Simon Nalle perihal masuknya ternak sapi pada lokasi persawahan tersebut namun Simon Nalle tidak menghiraukannya dan tetap membiarkan sapi miliknya berkeliaran siang dan malam tanpa di kandang sehingga kembali memasuki lokasi persawahan dan merusak tanaman milik terdakwa
Adapun fakta di lapangan bahwa Simon Nalle sebagai pemilik ternak pernah di beritahukan bahwa sapi miliknya telah masuk dalam sawah para terdakwa sehingga Simon Nalle datang dan mengeluarkan sapi tersebut tanpa ada rasa tanggung jawab terhadap kerusakan tanaman padi dalam sawah
Akibat karena merasa kecewa terhadap Simon Nalle yang terus membiarkan ternak sapi miliknya berkeliaran dan kembali merusak tanaman padi milik para terdakwa,maka terdakwa melakukan tindakan pembantaian terhadap satu ekor sapi milik Simon Nalle pada bulan Februari 2025
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












