Tak terima sapi miliknya di potong, Simon Nalle (korban) Kemudian membawa persoalan ini ke rana hukum hingga bergulir di meja hijau dan akhirnya para terdakwa di jerat dengan Pasal 406 Ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana
Terhadap persoalan ini, para terdakwa meminta kepada pengacara muda Dedy S. Modok, SH untuk menjadi kuasa hukum terdakwa pada proses peradilan yang sedang bergulir
Selaku kuasa hukum terdakwa, Dedy S. Modok,SH berharap persoalan ini harus di usut tuntas agar keadilan tidak hanya di tegakkan bagi pemilik sawah atau para petani tapi juga berlaku bagi pemilik ternak/hewan sesuai dengan peraturan daerah (perda) Kabupaten Rote Ndao tentang penertiban ternak/hewan serta lokasi pertanian
Kepada Potret NTT. Com, Dedy S.Modok, SH menyampaikan Sidang kedua akan di gelar pada rabu 27 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Rote Ndao di Ba’a dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut umum (JPU)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












