Sidang Kasus Pidana Pembantaian Hewan di Saindule,Aris Modok Jadi Kuasa Hukum Terdakwa

Avatar photo
Reporter : Yeri Sula Editor: Redaksi
1000861014
Pose Bersama Kuasa Hukum Dedy S. Modok, SH dan para terdakwa

Tak terima sapi miliknya di potong, Simon Nalle (korban) Kemudian membawa persoalan ini ke rana hukum hingga bergulir di meja hijau dan akhirnya para terdakwa di jerat dengan Pasal 406 Ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana

Terhadap persoalan ini, para terdakwa meminta kepada pengacara muda Dedy S. Modok, SH untuk menjadi kuasa hukum terdakwa pada proses peradilan yang sedang bergulir

Selaku kuasa hukum terdakwa, Dedy S. Modok,SH berharap persoalan ini harus di usut tuntas agar keadilan tidak hanya di tegakkan bagi pemilik sawah atau para petani tapi juga berlaku bagi pemilik ternak/hewan sesuai dengan peraturan daerah (perda) Kabupaten Rote Ndao tentang penertiban ternak/hewan serta lokasi pertanian

Kepada Potret NTT. Com, Dedy S.Modok, SH menyampaikan Sidang kedua akan di gelar pada rabu 27 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Rote Ndao di Ba’a dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut umum (JPU)

Baca Juga :   Operasi Ketupat Turangga 2026 : Satlantas Polres Rote Ndao Intensifkan Patroli di Kawasan Pabean Ba'a
Sumber: PotretNTT.Com