Rote Ndao,PotretNTT.Com-Seorang nelayan asal Dusun Tanjung,Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao di terkam buaya di perairan laut perbatasan Australia.Demikian di sampaikan Kapolsek Rote Timur Ipda.Yohn F.Kotta
Kepada PotretNTT.Com Kapolsek Rote Timur Yohn Kotta menjelaskan,pada Selasa,(03/10/2023) pukul 09.00 wita dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat Dusun Tanjung, Desa Papela bahwa telah di antarkan seorang nelayan yang terkena gigitan buaya di perbatasan lautan Australia
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Rote Timur bersama anggota menuju ke Dusun Tanjung Papela kemudian membawa korban ke Puskesmas Eahun untuk di tangani oleh pihak medis
Kejadian ini bermula ketika perahu “Cintaku Datang” memuat 8 orang ABK dan 1 orang Nahkoda bertolak dari Dusun Tanjung,Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, menuju perairan lautan Australia pada hari Kamis,(28/09/2023) Sekira pukul 03.00 Wita untuk mencari teripang dengan jangka waktu perjalanan 2 hari 2 malam
Pada hari Minggu, 01 Oktober 2023, pukul 08.00 wita perahu “cinta ku datang” tiba di lokasi untuk Mencari Teripang. Berselang 30 menit, para ABK bersama dengan Nahkoda mendengar korban Sutarno (38) berteriak meminta pertolongan sehingga para ABK mendekat ternyata korban Sutarno sedang terlihat digigit Seekor buaya dengan kisaran panjang 3 meter namun Korban berhasil melepas gigitan buaya tersebut dengan cara menusuk mata buaya menggunakan jari tangan kiri korban
Setelah berhasil lolos dari gigitan buaya tersebut, para ABK datang kemudian mengangkat korban ke atas perahu. Sekitar pukul 17.00 Nahkoda bersama para ABK perahu CINTA KU DATANG bertolak dari perairan laut Australia menuju ke Dusun Tanjung, Desa Papela dan tiba pada hari Selasa,(02/10/2023) pukul 08.45 wita kemudian korban di bawah ke Puskesmas Eahun oleh keluarga dan anggota Polsek Rote Timur untuk mendapatkan penanganan Medis
Adapun luka yang dialami korban diantaranya :
1. Terdapat 2 Luka robek pada paha kanan dengan ukuran sama yakni panjang 5 cm,lebar 3 cm,dalam 1 cm
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.