“Kami mendesak para pimpinan partai politik tersebut untuk tidak melindungi kader-kadernya. Segera ambil tindakan nyata berupa sanksi etik pemecatan paling berat terhadap anggota mereka yang terbukti terlibat dalam aksi intimidasi dan merusak ruang aman medis bagi nakes perempuan. Jangan sampai ada impunitas atau perlindungan politik apa pun bagi pelaku!” tegas KAPTM, Sarah Lery Mboeik dalam pernyataan tertulisnya.
Manajemen Rumah Sakit Dinilai Lalai Lindungi Nakes
Bukan hanya menyasar oknum pejabat, KAPTM juga menyoroti kelalaian fatal dari pihak manajemen RS Leona Kefamenanu. Pihak rumah sakit dinilai gagal menyediakan fasilitas perlindungan kerja yang memadai bagi karyawannya.
Koalisi menyayangkan area kritis sekelas IGD tidak dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) yang aktif. Selain itu, rumah sakit tersebut juga tidak memiliki Prosedur Tetap (Protap) Pengamanan Darurat yang jelas untuk melindungi tenaga medis saat menghadapi ancaman atau intimidasi fisik dan verbal di lapangan. Akibat kelalaian ini, nakes dibiarkan bekerja tanpa perlindungan dan menghadapi bahaya sendirian.
Desak Pengusutan Pidana Transparan
Atas meninggalnya dr. Icha, KAPTM mendesak Kepolisian Daerah (Polda) NTT dan Polres TTU untuk segera mengusut tuntas keterkaitan langsung antara tindakan intimidasi pelaku dengan dampak psikologis fatal yang menewaskan korban. Mereka meminta hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
KAPTM bersama koalisi aktivis perempuan berkomitmen penuh untuk mendampingi keluarga almarhumah dan mengawal kasus ini di setiap tingkatan proses hukum. Mereka menyatakan tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja atau diselesaikan hanya dengan selembar kertas permintaan maaf sepihak.
“Satu dokter perempuan yang diintimidasi dalam tugasnya adalah ancaman bagi seluruh hak pekerja perempuan di Nusa Tenggara Timur,” tulis koalisi, sembari menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, organisasi profesi, dan rekan sejawat untuk merapatkan barisan menuntut keadilan bagi dr. Icha.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












