Kupang,PotretNTT.Com-Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin didampingi Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake., SH., MDC menghadiri Launcing Implementasi Teknologi Wolbachia di halaman depan Kantor Camat Oebobo, Selasa (24/10/2023).
Dalam sambutannya sekaligus melaunching implementasi Wolbachia di Kota Kupang, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan dalam mencegah dan mengurangi penyakit Demam Berdarah (DBD) lebih bagusnya di mulai dari tingkat Puskesmas dan Posyandu.
“Demam berdarah adalah virus yang dibawa oleh nyamuk, dan teknologi Wolbachia ini telah diteliti di Universitas Gajah Mada Yogyakarta oleh peneliti Indonesia. Data Demam Berdarah di Yogyakarta dengan adanya teknologi Wolbachia ini kita lihat menurun drastis. Teknologi Wolbachia ini bagus, maka kemudian kami _pilot project_ kan di lima kota dan Kota Kupang salah satunya,” ujar Menteri Kesehatan.
Menteri Kesehatan RI meminta agar Dinas Kesehatan Kota Kupang aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait teknologi Wolbachia ini, selain itu dirinya juga mengharapkan jajaran Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas dapat menjalin koordinasi dengan pihak akademisi untuk mengadakan riset guna mengetahui data dampak sesudah dan sebelum diimplementasikannya teknologi Wolbachia ini, sehingga kebijakan kita dapat jauh lebih baik lagi kedepannya.
“Mudah-mudahan masyarakat menjadi lebih sehat dan terkait _pilot project_ implementasi Wolbachia, diharapkan virus Demam berdarah dapat menurun,” tandasnya.
Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake., SH., MDC dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian Kesehatan karena telah memilih Kota Kupang sebagai salah satu dari 5 (lima) kota _Pilot Project_ Implementasi Wolbachia dan berharap NTT mendapat tempat istimewa di hati Bapak Menteri Kesehatan RI.
“Pemerintah dan Masyarakat Nusa Tenggara Timur mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kesehatan khususnya kepada Bapak Menteri, karena telah memilih Kota Kupang sebagai salah satu dari 5 (lima) kota Pilot Project Implementasi Wolbachia dan semoga NTT memiliki tempat teristimewa di hati bapak Menteri,” Ucap Pj Gubernur NTT.
Pada Kesempatan itu, Pj Gubernur NTT menjelaskan bahwa kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) masih merupakan masalah kesehatan yang serius di NTT. Semua Kabupaten/Kota di NTT masuk kategori endemik penyakit Dengue dengan hampir setiap tahun terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) serta peningkatan kasus dan kematian di beberapa daerah. Tahun 2022, ada kasus 3.376 kasus dengan 29 kasus kematian. Beberapa Kabupaten/Kota dengan kasus tertinggi yaitu Kabupaten Manggarai Barat, Sikka, Sumba Barat Daya, Kota Kupang dan Sumba Barat, sedangkan kasus kematian tersebar di 13 Kabupaten/Kota termasuk di Kota Kupang dengan 1 kasus kematian.
“Pemerintah Provinsi NTT berharap dengan terpilihnya Kota Kupang dalam Implementasi Teknologi Wolbachia dapat meningkatkan pemahaman masyarakat NTT tentang teknologi ini. Selain itu, kami juga berharap agar nantinya implementasi teknologi Wolbachia ini dapat diperluas ke 21 Kabupaten lainnya di NTT sehingga dapat mengurangi kasus DBD di NTT secara signifikan,” Tambah Pj Gubernur NTT.
“Sebentar lagi, kita akan memasuki musim penghujan yang cenderung meningkatkan jumlah kasus DBD. Untuk itu saya menghimbau seluruh masyarakat NTT untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dengan cara melakukan pemberantasan sarang nyamuk dengan langkah 4M (Menguras, Menutup, Mengubur dan Memantau) Plus gunakan obat nyamuk, kelambu dan tanam tanaman pengusir nyamuk serta segera ke fasilitas kesehatan jika ada gejala-gejala DBD,” Himbau Pj Gubernur NTT.
Dalam akhir sambutannya Pj Gubernur menekankan implementasi teknologi ini dapat berhasil mengurangi jumlah kasus DBD jika ada kerja kolaborasi dari pemangku kepentingan dan partisipasi aktif dari masyarakat demi mewujudkan NTT Maju dan Sejahtera melalui upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.