ROTE NDAO,PotretNTT.Com – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao mengambil langkah tegas dalam mengawal transparansi dunia pendidikan.Kepala Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao, Morids D. E. Bulan, S.Pd, M.Si., menegaskan bahwa seluruh proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sama sekali tidak dipungut biaya alias Nol Rupiah.
Langkah represif dan preventif ini diambil menyusul adanya keluhan orang tua murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) pasca-pengumuman kelulusan tahun ajaran 2024/2025.
Menyikapi polemik tersebut, Kadis Morids Bulan menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12, komite sekolah secara jelas dilarang memungut biaya dari orang tua atau siswa. Jika dalih penarikan dana diklaim sebagai sumbangan, sekolah wajib merujuk pada PP Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 52 ayat 1 yang mensyaratkan adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan RAPBS, serta wajib membebaskan keluarga tidak mampu.
Pihak Dinas menduga ada kerancuan interpretasi di lapangan antara agenda kedinasan (pengumuman kelulusan) dan acara pelepasan siswa (perpisahan) yang diakomodasi komite atas desakan orang tua. Namun, karena anggarannya disatukan, muncul persepsi bahwa sekolah melakukan pungutan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut pada masa PPDB yang dijadwalkan berlangsung dari 1 Juni hingga 3 Juli 2026, Dinas PKO melarang keras sejumlah modus pungutan yang kerap terjadi saat pendaftaran dan daftar ulang.
“Kita sudah sampaikan bahwa semuanya nol rupiah. Modus-modus yang dikondisikan seolah-olah dibutuhkan seperti uang meterai, uang map, uang pendaftaran, atau uang daftar ulang, kita minta itu dihapus semua. Tidak ada lagi yang seperti itu,” tegas Morids saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2026) pukul 09.00 WITA.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












