Pada sektor kesehatan, Bupati Paulus Henuk menginstruksikan para tenaga kesehatan yang baru dilantik untuk senantiasa mendongkrak kualitas pelayanan di lapangan. Beliau menekankan pentingnya pelayanan yang bersifat humanis, cepat, tepat, serta berorientasi penuh pada pemenuhan kebutuhan riil masyarakat.
“Kehadiran tenaga kesehatan yang kompeten merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Jadilah pelayan masyarakat yang mengutamakan empati, profesionalitas, dan keselamatan pasien,” imbuhnya.
Bupati kembali menegaskan, Di tengah berbagai tantangan pembangunan yang sedang dihadapi daerah, profesi guru dan tenaga kesehatan diakui sebagai ujung tombak utama bagi gerak roda pemerintahan Kabupaten Rote Ndao dalam membangun pondasi masyarakat yang unggul, sehat, dan berdaya saing tinggi.
Aparatur Sipil Negara yang Berintegritas dan Melayani
Menutup arahannya, Bupati mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, agar tidak menganggap jabatan yang diemban sebagai sebuah hak yang patut dibanggakan secara berlebihan, melainkan sebuah amanah besar yang wajib dipertanggungjawabkan kepada publik, negara, dan Tuhan.
Beliau menekankan komitmen tegas pemerintah daerah untuk terus memberikan dukungan terhadap pengembangan karier, peningkatan kompetensi, serta pemenuhan hak-hak ASN sesuai regulasi hukum yang berlaku. Sebagai timbal baliknya, seluruh ASN dituntut patuh pada aturan dan menghindari segala bentuk pelanggaran disiplin serta penyalahgunaan wewenang yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Dengan pelaksanaan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao optimis akan terjadi akselerasi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani demi terwujudnya masyarakat Rote Ndao yang cerdas, sehat, maju, dan sejahtera.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PotretNTT.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












