Polemik SPJ BOSP Tahap I, Kepsek SDN Ayofanu di Nonaktifkan dari Jabatan

Avatar photo
Reporter : Dion Lerek Editor: Redaksi
1739490599798
Keterangan Foto : Kepala Desa Tesi Ayofanu, Yunus Liu (Kiri) dan Bendahara SDN Ayofanu, Marice S. Neonane,S.Pd (kanan)

Lebih lanjut Marice Neonane Mengatakan, Kepala Sekolah Welmince Nenabu,S.Pd yang sudah diberentikan sementara dalam pembelanjaannya menggunakan Dana BOS Tahap I Rp 40an juta itu, pertama belnaja Lemari Buku,ada Box kecil 10 buah dan Bell sekolah, sementara item belanja lain tidak ada. Kata Marice yang diamini rekan-rekan gurunya yang hadir

Sementara Welmince J.Nenabu,S.Pd yang berhasil ditemui di kediamannya seputaran Desa Oinlasi Amanuban mengatakan, dirinya tidak bisa berkomentar banyak atas persoalan ini. ” saya tidak ada bahasa karena saya ( Welmince Nenabu ) untuk sementara diberentikan dari Jabatan Kepala Sekolah Dasar Negeri Ayofanu oleh Pimpinan Dinas P dan K TTS. Pemberhentian ini bertujuan untuk saya menyelesaikan tugas pertanggung Jawaban Penggunaan Dana BOS Tahap I yang dimana mandek”. Ungkapnya dengan Nada serak alias lemas

Sementara Kepala Desa Tesi Ayofanu Yunus Liu dikediamannya mengatakan, persoalan Polemik Kepela Sekolah nonaktif Welmince J. Nenabu dan Bendaharanya Marice S. Neonane dikarenakan tidak ada keterbukaan dalam Pengelolaan anggaran-anggaran Sekolah, baik itu Dana BOS maupun Dana Lainnya. Ungkap Kades Yunus Liu

Sebagai Pimpinan di Wilayah ini,dirinya mengharapkan agar ada tindakan Representif kepada Kepala Sekolah dan bawahannya. Sebagai Pemimpin harus punya Kapabilitas,Kapasitas dan Elektabilitas. Nah yang terjadi di SDN Ayofanu, menurut sepengetahuan dirinya, informasi Pengelolaan Anggaran sangat tertutup dan hanya diketahui oleh oknum oknum tertentu.

Anggaran Dana BOS,PIP dan Dana Lainya yang di Alokasihkan Dari APBN harus di awasi penuh oleh Aparat Penegak Hukum Khususnya Pihak Kejaksaan Negeri SoE.

Pihak APH harusĀ  masuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah dan Bendaharanya agar ada Efek Jerah.kedapatan ada penyimpangan,ditindak sesuai Aturan yang berlaku. Ungkap Kades Yunus Liu geram

Baca Juga :   Sudah 13 Tahun SMKN Batu Putih didirikan, Pemprov NTT Tak Ada Perhatian

Menurut Kades Yunus Liu, pihak Dinas P dan K TTS mengambil langkah serius untuk mengusulkan pergantian terhadap Welmince Nenabu yang diberhentikan agar anak anak tidak terlantar pengurusannya. Kata Kades Tesi Ayofanu

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan Musa Benu,SH pada Rabu 12 February telah memberhentikan Sementara 12 Kepala Sekolah, diantaranya 5 Kepala Sekolah Dasar dan 7 Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri. ( PN/DL

Sumber: PotretNTT.Com