SoE, PotredNTT.com – Acara Serah Terimah Jabatan Struktural Dinas dan Jabatan Struktural Para Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS berlangsung di Aula Dinas setempat pada Kamis,(12/10/2023) dengan mengacu pada Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan dengan Nomor : BKPSDMD.31.03.03/821/3880/IX/2023 Tentang Pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten TTS.
Serahterima jabatan Struktural Dinas dan Jabatan Struktural Para Kepala Sekolah Dasar dan Menengah di pimpin langsung Kepala Dinas P & K Kabupaten TTS Musa S. Benu,SH.
Dalam sambutannya, Kadis Musa Mengatakan, Jabatan Administrator adalah jabatan pelayanan kepada Masyarakat jadi Teman teman yang sudah dipercayakan untuk melanjutkan sisa pekerjaan pejabat lama harus betul betul fokus dan lebih menerapkan disiplin kerja sesuai PP 94. ” sebagai Pimpinan harus mampu melakukan ketertiban berdasarkan aturannya” jangan sebagai pemimpin tidak mengerti aturan? Nah ini yang fatal. Ungkapnya
Menurut Musa Benu, serahterima jabatan Struktural Dinas dan Jabatan Struktural Para Kepala Sekolah Dasar dan Menengah hari ini adalah bentuk penghormatan terhadap para Pejabat baru dan pejabat lama. Simbolis serah terima jabatan ini adalah menguatkan agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab harus betul betul menerapkan aturan yang ada.
Ditegaskan pula, para Pejabat di tingkat Sekolah Dasar dan Menengah harus mampu melihat terkait bagaimana cara pemanfaatan dana-dana yang masuk, salah satunya dana BOS. ” kepsek dan bawahannya harus betul-betul mampu merancang anggaran untuk keperluan sekolah dengan baik dan benar” maka dari itu para pimpinan harus paham aturan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.