Dikatakannya, untuk Tahun Depan khususnya anggaran dana BOS, kepala sekolah berdasarkan tingkatannya harus menganggarkan kepada para tenaga (guru-Red) untuk anggaran Jaminan Kecelakaan Kerja( JKK ) dan Jaminan Kematian mulai dicatumkan pada RKAS Tahun 2024 dengan besaran masing masing Tenaga Guru sebesar Rp. 11.000.000.
Lanjutnya, apabila hal ini tidak diindahkan oleh para kepala sekolah maka sudah otomatis akan diperiksa oleh Pihak Kejaksaan Negeri SoE. Tutup Kadis Musa.
Serahterima jabatan Struktural pada Dinas P&K Kabipaten TTS Bidang Sekolah Dasar ( SD) pejabat Lama, Jansen Sefrid Penesius Neolaka,ST diganti Pejabat Baru yakni Yordan Lebrihon Liu, S.Kom sementara Bidang PNFI George Cherles Tapatap,ST menggantikan Onimus Y. Kause,S.Pd. untuk Kasubag Kepegawaian ditempati Salasari M. Tafui,ST dan Seksi Kurikulum dan penilaian pada Bidang SD ditempati Leni Anita Laisnima,S.TP
Sementara pejabat struktural UPTD Dasar dan Menengah diantaranya : (1) Kepala UPTD SD inpres Tesiayofanu ditempati Welmince Y. Nenabu, A.ma (2) Kepala UPTD SD inpres Lanpun ditempati Domince A. Bahan,S.Pd.K (3) Kepala UPTD SMPN 2 Mollo Utara Piternela Lake,S.Pd. (4) Kepala UPTD SMPN Satu Atap Nenas Petrus Kristian Made Ratu Laa,S.Pd. (5) Kepala UPTD SMPN Satu Atap Bonak ditempati Adi A. Banunaek
Selanjutnya, Kepala UPTD SD negeri Belle 1 dipimpin oleh Gomer M. Yefta Tanesib, Yohanis Tahun menjabat UPTD SDN O,Ana, Johanis Tobe,SPd menjabat UPTD SD inpres Bileon, sementara Marselina Fay ditempatkan pada UPTD SD negeri Lotas dan Okto Viktoria Bana S.Pd menjabat UPTD SD inpres Oebobo, Dominggus Dahoklori pada jabatan UPTD SD negeri Tuatenu dan Imelda M. Leonard,S.Pd memimpin UPTD SD negeri Oekiu.( PN/ Dion)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












